Sosialisasi Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Sebagai kepala sekolah, salah satu tugas penting adalah memastikan seluruh guru memahami aturan terbaru terkait beban kerja mereka. Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas standar beban kerja guru dan penyesuaiannya dengan perkembangan pendidikan saat ini. Peraturan ini berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Menyampaikan perubahan regulasi beban kerja guru.
Memastikan guru memahami jam kerja, komponen kegiatan pokok, dan ekuivalensi tugas tambahan.
Mendorong implementasi kebijakan secara efektif di sekolah.
Pokok Perubahan dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Jam Kerja Total: 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).
Komponen Kegiatan Pokok:
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Membimbing dan melatih murid.
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat.
Ketentuan Khusus
Jam Tatap Muka: Minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu.
Guru BK: Minimal membimbing 5 rombongan belajar per tahun.
Guru Pendidikan Khusus: Ekuivalen dengan 6 jam tatap muka per minggu.
Tugas Tambahan dan Ekuivalensi
Tugas Melekat:
Wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan/laboratorium/teaching factory → ekuivalen 12 jam tatap muka/minggu.
Guru BK: ekuivalen 3 rombel pembimbingan/tahun.
Tugas Tambahan Lain: Wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, guru piket, dll. → maksimal ekuivalen 6 jam/minggu.
Penugasan Lintas Sekolah
Jika terdapat kekurangan guru di sekolah, dinas pendidikan dapat memberikan penugasan di sekolah lain yang tetap dihitung sebagai bagian dari beban kerja.
Keuntungan dan Dampak Kebijakan Baru
Memberikan kepastian hukum dan standar kerja.
Memastikan pembagian tugas yang proporsional.
Meningkatkan mutu pembelajaran dan layanan pendidikan.
Langkah Implementasi di Sekolah
Mengadakan rapat sosialisasi internal.
Membuat jadwal pembagian tugas sesuai aturan.
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dengan pemahaman yang baik terhadap Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, diharapkan guru dapat bekerja secara profesional, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar